Biaya Pasang Baru PLN

Table of Contents

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan layanan pemasangan listrik baru dengan biaya yang bervariasi tergantung pada daya yang dipilih oleh pelanggan. Berikut adalah rincian biaya pemasangan listrik baru berdasarkan daya yang umum.

Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar

  • Daya 450 VA: Rp 421.000
  • Daya 900 VA: Rp 843.000
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500

Biaya Pasang Listrik Baru Pascabayar

  • Daya 450 VA: Rp 282.900
  • Daya 900 VA: Rp 967.800
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.485.900
  • Daya 2.200 VA: Rp 2.482.200
  • Daya 3.500 VA: Rp 4.046.000
  • Daya 4.400 VA: Rp 5.096.400
  • Daya 5.500 VA: Rp 6.368.000
  • Daya 6.600 VA: Rp 7.527.400
  • Daya 7.700 VA: Rp 8.780.300

Proses Pengajuan Pasang Listrik Baru

Untuk mengajukan pemasangan listrik baru, pelanggan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP dan bukti kepemilikan bangunan.
  2. Ajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN terdekat.
  3. Lakukan verifikasi dan survei lokasi oleh petugas PLN.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang diberikan.
  5. Pemasangan jaringan listrik akan dilakukan setelah pembayaran selesai.

Keterangan Tambahan

Biaya pemasangan ini sudah termasuk Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pelanggan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) berhak mendapatkan subsidi sebesar 50% hingga akhir tahun 2024.

Bonus Transaksi


Selengkapnya